Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017.
Tujuan utamanya memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoax.
Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Hal itu disampaikan Menkominfo, Rudiantara, Rabu (20/12/2017), dalam sebuah acara di Le Meridien Hotel, Jakarta.